Skip to main content

Urgensi jalur sepeda di kota Bandung


Jalur sepeda adalah jalur yang dikhususkan untuk digunakan pengguna sepeda di jalan raya, seperti dalam halnya yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, ala pemberi isyarat jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan”.

Dengan adanya undang-undang tersebut, dapat dilihat betapa serius pemerintah dalam mengupayakan pembangunan kota yang berkelanjutan dimana masyarakatnya didorong untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, hal tersebut dipertegas dengan adanya fasilitas bike sharing yang dioperasikan oleh pemkot Bandung sejak 2017, namun disamping nilai positif yang muncul dari adanya fasilitas-fasilitas tersebut, melihat kondisi masyarakat Kota Bandung, apakah fasilitas tersebut memang menjadi urgensi Kota Bandung saat ini mengingat adanya jalur khusus sepeda akan memakan ruas jalan?

Dalam aspek budaya, masyarakat Kota Bandung pada dasarnya tidak memiliki budaya bersepeda, banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, terutama faktor lingkungan dimana landscape kota Bandung bukanlah landcape yang datar, selain itu juga kondisi iklim yang tropis, membuat bersepeda menjadi tidak nyaman, walaupun banyak faktor yang menyebabkan masyarakat tetap “ogah” menggunakan sepeda, pemerintah tetap mendorong terciptanya budaya bersepeda untuk masyarakat kota Bandung, disisi lain, Kota Bandung juga masih memiliki permasalahan lain yang memiliki kepentingan ruas jalan, salah satunya adalah budaya PKL masyarakat.

Pemerintah seringkali memperlakukan PKL sebagai permasalahan karena menciptakan kemacetan, namun selain dampak negatif adanya PKL, PKL juga sebagai bagian dari masyarakat Kota Bandung yang senang “jajan” budaya tersebut menciptakan kota yang kreatif, dimana banyaknya persaingan antara pedagang dengan modal rendah saling beradu kreatifitas untuk mendapatkan pelanggan, masyarakat Kota juga lebih dimudahkan, karena banyaknya variasi sandang pangan tanpa perlu melakukan perjalanan jauh, dampak positif lainya adalah bertambahnya sumber pendapatan masyarakat, menurut saya hal ini sungguh disayangkan apabila diacuhkan begitu saja, mengingat, kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum merata.

Kesimpulan dari pengamatan saya di atas, apa yang lebih Kota Bandung butuhkan saat ini bukan penggunaan ruas jalan sebagai jalur bersepeda yang seringkali disalahgunakan, namun bagaimana memanfaatkan ruas jalan yang bisa dimanfaatkan oleh PKL tanpa menambah kemacetan, yang menurut saya, hal tersebut masih bisa diatasi dengan desain yang lebih memperhatian aspek kultural daripada memaksakan, karena pada hakikatnya sebuah desain adalah penyelesaian dari permasalahan budaya dan teknis di lapangan.

Comments

Popular posts from this blog

Kecenderungan Orang Indonesia Untuk Melanggar Peraturan

Sudah menjadi rahasia umum, Indonesia merupakan negara besar yang masyarakatnya sering melanggar peraturan, pelanggaran yang dilakukan beragam, dari yang ringan hingga fatal, hal tersebut seringkali memacu kekacauan di antara masyarakatnya sendiri, sehingga membebankan otoritas yang bertanggung jawab. Dari keadaan tersebut seringkali saya mendengar kawan yang menganggap pelanggar peraturan adalah budaya dari leluhur kita yang mendarah daging, saya sendiri merasa kurang percaya dengan pernyataan tersebut, saya percaya, kita tidak terlahir dengan darah seorang pengacau, saya yakin bahwa ada faktor eksternal yang membawa masyarakat kita dalam keadaan seperti sekarang, salah satu yang menjadi perhatian saya adalah otoritas yang menciptakan aturan – aturan di masyarakat. Sebelum saya membahas mengenai pihak pemegang otoritas, saya ingin membahas terlebih dahulu apa yang membuat manusia cenderung untuk melanggar peraturan, saya tertarik dengan artikel yang dbuat oleh Phill La Duke ...