Jalur sepeda adalah jalur yang dikhususkan
untuk digunakan pengguna sepeda di jalan raya, seperti dalam halnya yang
tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap Jalan
yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan
Jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, ala pemberi isyarat jalan, alat
penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan
dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang
cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang
berada di Jalan dan di luar badan Jalan”.
Dengan adanya undang-undang tersebut,
dapat dilihat betapa serius pemerintah dalam mengupayakan pembangunan kota yang
berkelanjutan dimana masyarakatnya didorong untuk menggunakan sepeda sebagai
alat transportasi, hal tersebut dipertegas dengan adanya fasilitas bike sharing
yang dioperasikan oleh pemkot Bandung sejak 2017, namun disamping nilai positif
yang muncul dari adanya fasilitas-fasilitas tersebut, melihat kondisi
masyarakat Kota Bandung, apakah fasilitas tersebut memang menjadi urgensi Kota
Bandung saat ini mengingat adanya jalur khusus sepeda akan memakan ruas jalan?
Dalam aspek budaya, masyarakat
Kota Bandung pada dasarnya tidak memiliki budaya bersepeda, banyak faktor yang
menyebabkan hal tersebut, terutama faktor lingkungan dimana landscape kota
Bandung bukanlah landcape yang datar, selain itu juga kondisi iklim yang
tropis, membuat bersepeda menjadi tidak nyaman, walaupun banyak faktor yang
menyebabkan masyarakat tetap “ogah” menggunakan sepeda, pemerintah tetap
mendorong terciptanya budaya bersepeda untuk masyarakat kota Bandung, disisi lain,
Kota Bandung juga masih memiliki permasalahan lain yang memiliki kepentingan
ruas jalan, salah satunya adalah budaya PKL masyarakat.
Pemerintah seringkali memperlakukan
PKL sebagai permasalahan karena menciptakan kemacetan, namun selain dampak
negatif adanya PKL, PKL juga sebagai bagian dari masyarakat Kota Bandung yang
senang “jajan” budaya tersebut menciptakan kota yang kreatif, dimana banyaknya
persaingan antara pedagang dengan modal rendah saling beradu kreatifitas untuk mendapatkan
pelanggan, masyarakat Kota juga lebih dimudahkan, karena banyaknya variasi
sandang pangan tanpa perlu melakukan perjalanan jauh, dampak positif lainya
adalah bertambahnya sumber pendapatan masyarakat, menurut saya hal ini sungguh
disayangkan apabila diacuhkan begitu saja, mengingat, kondisi perekonomian
masyarakat yang masih belum merata.
Kesimpulan dari pengamatan saya
di atas, apa yang lebih Kota Bandung butuhkan saat ini bukan penggunaan ruas
jalan sebagai jalur bersepeda yang seringkali disalahgunakan, namun bagaimana
memanfaatkan ruas jalan yang bisa dimanfaatkan oleh PKL tanpa menambah
kemacetan, yang menurut saya, hal tersebut masih bisa diatasi dengan desain
yang lebih memperhatian aspek kultural daripada memaksakan, karena pada
hakikatnya sebuah desain adalah penyelesaian dari permasalahan budaya dan
teknis di lapangan.
Comments
Post a Comment