Sudah menjadi rahasia umum, Indonesia merupakan
negara besar yang masyarakatnya sering melanggar peraturan, pelanggaran yang
dilakukan beragam, dari yang ringan hingga fatal, hal tersebut seringkali memacu
kekacauan di antara masyarakatnya sendiri, sehingga membebankan otoritas yang
bertanggung jawab.
Dari keadaan tersebut seringkali saya mendengar
kawan yang menganggap pelanggar peraturan adalah budaya dari leluhur kita yang
mendarah daging, saya sendiri merasa kurang percaya dengan pernyataan tersebut,
saya percaya, kita tidak terlahir dengan darah seorang pengacau, saya yakin
bahwa ada faktor eksternal yang membawa masyarakat kita dalam keadaan seperti
sekarang, salah satu yang menjadi perhatian saya adalah otoritas yang
menciptakan aturan – aturan di masyarakat.
Sebelum saya membahas mengenai pihak pemegang
otoritas, saya ingin membahas terlebih dahulu apa yang membuat manusia
cenderung untuk melanggar peraturan, saya tertarik dengan artikel yang dbuat
oleh Phill La Duke “Why we Violate the Rules” dalam tulisanya, yang membahas
kebiasaan yang terjadi dalam sebuah organisasi, terdapat tujuh alasan yang
membuat orang melanggar peraturan, yaitu:
- 1. Salah pemahaman terhadap aturan
Terkadang, peraturan yang dibuat
oleh pihak otoriter sulit untuk dimengerti sehingga membuat masyarakat salah
paham akan tujuan dari dibuatnya peraturan tersebut, peraturan tersebut
biasanya memiliki arti yang berbeda, misalnya, pada suatu daerah, masyarakat
sekitar diperbolehkan mengambil kekayaan laut, namun tidak dalam jumlah yang
banyak, pengertian banyak yang masih bias menjadi alasan untuk pelanggar
berkata tidak tahu akan jumlah banyak yang dimaksud setelah melakukan
pelanggaran.
- 2. Distraksi
Terkadang kita melanggar peraturan karena
hal sepele, karena adanya perubahan pada lingkungan sehingga merubah kebiasaan
yang biasa dilakukan, sebagai contoh, adanya perbaikan pada jalan, sehingga
jalan pada sisi lain yang sebelumnya tidak boleh dipergunakan untuk menjadi
lahan parkir, digunakan sebagai lahan parkir karena kondsi yang tidak basa pada
lingkunganya.
- 3. “Worth it”
Terkadang kita melanggar sebuah
aturan karena keuntungan yang kita dapatkan dari melanggar peraturan lebih
“worth” dibandingkan dengan konsekuensi yang ada, pernyataan ini diperkuat
dengan teori Gerald Wilde tentang “Risk Homeotasis” yang mengatakan bahwa,
“setiap orang pada umumnya memiliki tingkatan tersendiri mengenai resiko yang
dihadapinya”.
Sebagai contoh, batas kecepatan pada
suatu jalan, walaupun fungsi aturan tersebut adalah untuk melindungi
pengendara, namun seringkali pengendara tetap melanggar karena kecepatan menuju
tujuan masih lebih menguntungkan dibandingkan resiko yang muncul, alasan
seperti ini memang berbeda tergantung dari sudut pandang manusianya sendiri,
karena tingkatan resiko berbeda – beda diantara masyarakat.
- 4. Peraturan tidak masuk akal
Ada banyak daerah yang
“anarchronsctic”, dimana otoritas menuliskan secara tertulis aturan yang
terhilat tidak diperlukan, walaupun sebenarnya aturan tersebut memiliki fungsi
yang kuat, fungsi tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat secara baik,
sehinga masyarakat cenderung menilai aturan tersebut tidak berguna. Parameter
penentu sebuah aturan masuk akal ataupun tidak memang tergantung dari kondisi
dan lingkungan sekitar, namun sebagai contoh, sebuah perusahaan menciptakan
aturan tidak memperbolehkan pegawainya untuk membawa makanan dan minuman dari
luar kantor, perusahaan sebagai pembuat aturan memilki tujuan agar asupan gizi
dari karyawanya dapat diatur, namun karena penyampaianya tidak cukup baik,
karyawan tidak menanggapi aturan tersebut secara serius.
- 5. Otoritas gagal menjual aturan
Secara umum, masyarakat perlu tahu,
mengapa aturan itu menjadi penting, masyarakat perlu tahu mengapa aturan
tersebut diperlukan untuk keuntungan mereka sendiri, bila otoritas gagal
menyediakan alasan, maka aturan tersebut perlu dipelajari lebih lanjut, sebagai contoh nyata, peraturan
tentang SIM card yang harus diaktivasi dengan KK dan KTP, selain untuk mencegah
adanya nomor palsu, pemerintah juga menintegrasikan identitas penduduk, namun
pemerintah gagal menjual aturan, menyebabkan masyarakat masih ada yang tidak
mengikuti peraturan tersebut, walaupun pada akhirnya masyarakat secara terpaksa
mengikuti karena SIM card yang digunakan secara otomatis.
- 6. Aturan terlihat diperlukan hanya untuk saat-saat tertentu
Peraturan sepeti ini secara umum
terlihat diperlukan, namun terkadang pada saat – saat tertentu peraturan
tersebut dirasa tidak dibutuhkan, seperti halnya lampu merah, seringkali
penerobosan lampu merah dilakukan karena tidak ada kendaraan yang melintas
dalam jarak yang cukup jauh, sehingga terdapat pemikiran untuk apa menunggu
lampu merah, bila kita dapat menerobos tanpa menghadapi resiko apapun? Selain
ditilang tentunya.
- 7. Peraturan yang terlalu protektif
Ada banyak daerah yang menerapkan peratuan yang
terlalu protektif terhadap masyarakatnya, untuk alasan yang satu ini saya
kesulitan mencari contoh nyata di Indonesia, namun untuk contoh ekstrim, dalam
sebuah daerah, masyarakatnya dilarang untuk membeli permen karet, karena telah
terjadi satu kasus seorang anak yang meninggal karena tersedak permen karet,
walaupun ada juga yang akan setuju, namun efek terbalik akan dilakukan beberapa
orang yang malah dengan sengaja melanggar peraturan tersebut.
Selain ketujuh alasan yang dikemukakan oleh
Phill La Duke tersebut, dari apa yang saya amati, ada juga alasan lain yang
membuat masyarakat Indonesia cenderung melanggar peraturan, yaitu adalah
kurangnya rasa percaya masyarakat kepada pembuat aturan, sehingga masyarakat
langsung menolak aturan yang dikeluarkan otoriter terkait tanpa bahkan adanya
rasa peduli tentang fungsi dan keuntungan dari aturan tersebut, tindakan tidak
koorperatif tersebut timbul dari rasa kecewa yang tercipta dari kegagalan yang
dilakukan pihak otoriter maupun asumsi – asumsi yang berkembang lainya diantara
masyarakat, alasan ini merupakan alasan yang paling berbahaya, karena bila
otoriter sudah kehilangan kepercayaan
masyarakat, maka aturan apapun yang diterapkan akan dilanggar, sehingga
tercipta kekacauan pada sistem yang akan diterapkan.
Dari apa yang saya lihat dari berbagai alasan
orang melanggar peraturan, saya menyimpulkan bahwa pihak pemegang otoriter
semestinya mempertimbangkan secara matang peraturan yang akan dipublikasi,
apakah peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsinya berdasarkan
kondisi dari masyarakat, karena apabila peraturan sudah terlanjur
dipublikasikan dan ternyata memiliki banyak kekurangan di dalamnya akan
menyebabkan menurunya kepercayaan masyarakat yang akan menuntun sikap yang
tidak koperatif dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment