Skip to main content

Kecenderungan Orang Indonesia Untuk Melanggar Peraturan


Sudah menjadi rahasia umum, Indonesia merupakan negara besar yang masyarakatnya sering melanggar peraturan, pelanggaran yang dilakukan beragam, dari yang ringan hingga fatal, hal tersebut seringkali memacu kekacauan di antara masyarakatnya sendiri, sehingga membebankan otoritas yang bertanggung jawab.

Dari keadaan tersebut seringkali saya mendengar kawan yang menganggap pelanggar peraturan adalah budaya dari leluhur kita yang mendarah daging, saya sendiri merasa kurang percaya dengan pernyataan tersebut, saya percaya, kita tidak terlahir dengan darah seorang pengacau, saya yakin bahwa ada faktor eksternal yang membawa masyarakat kita dalam keadaan seperti sekarang, salah satu yang menjadi perhatian saya adalah otoritas yang menciptakan aturan – aturan di masyarakat.

Sebelum saya membahas mengenai pihak pemegang otoritas, saya ingin membahas terlebih dahulu apa yang membuat manusia cenderung untuk melanggar peraturan, saya tertarik dengan artikel yang dbuat oleh Phill La Duke “Why we Violate the Rules” dalam tulisanya, yang membahas kebiasaan yang terjadi dalam sebuah organisasi, terdapat tujuh alasan yang membuat orang melanggar peraturan, yaitu:
  1. 1.       Salah pemahaman terhadap aturan

Terkadang, peraturan yang dibuat oleh pihak otoriter sulit untuk dimengerti sehingga membuat masyarakat salah paham akan tujuan dari dibuatnya peraturan tersebut, peraturan tersebut biasanya memiliki arti yang berbeda, misalnya, pada suatu daerah, masyarakat sekitar diperbolehkan mengambil kekayaan laut, namun tidak dalam jumlah yang banyak, pengertian banyak yang masih bias menjadi alasan untuk pelanggar berkata tidak tahu akan jumlah banyak yang dimaksud setelah melakukan pelanggaran.
  1. 2.       Distraksi

Terkadang kita melanggar peraturan karena hal sepele, karena adanya perubahan pada lingkungan sehingga merubah kebiasaan yang biasa dilakukan, sebagai contoh, adanya perbaikan pada jalan, sehingga jalan pada sisi lain yang sebelumnya tidak boleh dipergunakan untuk menjadi lahan parkir, digunakan sebagai lahan parkir karena kondsi yang tidak basa pada lingkunganya.
  1. 3.       “Worth it”

Terkadang kita melanggar sebuah aturan karena keuntungan yang kita dapatkan dari melanggar peraturan lebih “worth” dibandingkan dengan konsekuensi yang ada, pernyataan ini diperkuat dengan teori Gerald Wilde tentang “Risk Homeotasis” yang mengatakan bahwa, “setiap orang pada umumnya memiliki tingkatan tersendiri mengenai resiko yang dihadapinya”.

Sebagai contoh, batas kecepatan pada suatu jalan, walaupun fungsi aturan tersebut adalah untuk melindungi pengendara, namun seringkali pengendara tetap melanggar karena kecepatan menuju tujuan masih lebih menguntungkan dibandingkan resiko yang muncul, alasan seperti ini memang berbeda tergantung dari sudut pandang manusianya sendiri, karena tingkatan resiko berbeda – beda diantara masyarakat.
  1. 4.       Peraturan tidak masuk akal

Ada banyak daerah yang “anarchronsctic”, dimana otoritas menuliskan secara tertulis aturan yang terhilat tidak diperlukan, walaupun sebenarnya aturan tersebut memiliki fungsi yang kuat, fungsi tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat secara baik, sehinga masyarakat cenderung menilai aturan tersebut tidak berguna. Parameter penentu sebuah aturan masuk akal ataupun tidak memang tergantung dari kondisi dan lingkungan sekitar, namun sebagai contoh, sebuah perusahaan menciptakan aturan tidak memperbolehkan pegawainya untuk membawa makanan dan minuman dari luar kantor, perusahaan sebagai pembuat aturan memilki tujuan agar asupan gizi dari karyawanya dapat diatur, namun karena penyampaianya tidak cukup baik, karyawan tidak menanggapi aturan tersebut secara serius.
  1. 5.       Otoritas gagal menjual aturan

Secara umum, masyarakat perlu tahu, mengapa aturan itu menjadi penting, masyarakat perlu tahu mengapa aturan tersebut diperlukan untuk keuntungan mereka sendiri, bila otoritas gagal menyediakan alasan, maka aturan tersebut perlu dipelajari lebih lanjut, sebagai contoh nyata, peraturan tentang SIM card yang harus diaktivasi dengan KK dan KTP, selain untuk mencegah adanya nomor palsu, pemerintah juga menintegrasikan identitas penduduk, namun pemerintah gagal menjual aturan, menyebabkan masyarakat masih ada yang tidak mengikuti peraturan tersebut, walaupun pada akhirnya masyarakat secara terpaksa mengikuti karena SIM card yang digunakan secara otomatis.
  1. 6.       Aturan terlihat diperlukan hanya untuk saat-saat tertentu

Peraturan sepeti ini secara umum terlihat diperlukan, namun terkadang pada saat – saat tertentu peraturan tersebut dirasa tidak dibutuhkan, seperti halnya lampu merah, seringkali penerobosan lampu merah dilakukan karena tidak ada kendaraan yang melintas dalam jarak yang cukup jauh, sehingga terdapat pemikiran untuk apa menunggu lampu merah, bila kita dapat menerobos tanpa menghadapi resiko apapun? Selain ditilang tentunya.
  1. 7.       Peraturan yang terlalu protektif

Ada banyak daerah yang menerapkan peratuan yang terlalu protektif terhadap masyarakatnya, untuk alasan yang satu ini saya kesulitan mencari contoh nyata di Indonesia, namun untuk contoh ekstrim, dalam sebuah daerah, masyarakatnya dilarang untuk membeli permen karet, karena telah terjadi satu kasus seorang anak yang meninggal karena tersedak permen karet, walaupun ada juga yang akan setuju, namun efek terbalik akan dilakukan beberapa orang yang malah dengan sengaja melanggar peraturan tersebut.

Selain ketujuh alasan yang dikemukakan oleh Phill La Duke tersebut, dari apa yang saya amati, ada juga alasan lain yang membuat masyarakat Indonesia cenderung melanggar peraturan, yaitu adalah kurangnya rasa percaya masyarakat kepada pembuat aturan, sehingga masyarakat langsung menolak aturan yang dikeluarkan otoriter terkait tanpa bahkan adanya rasa peduli tentang fungsi dan keuntungan dari aturan tersebut, tindakan tidak koorperatif tersebut timbul dari rasa kecewa yang tercipta dari kegagalan yang dilakukan pihak otoriter maupun asumsi – asumsi yang berkembang lainya diantara masyarakat, alasan ini merupakan alasan yang paling berbahaya, karena bila otoriter sudah kehilangan  kepercayaan masyarakat, maka aturan apapun yang diterapkan akan dilanggar, sehingga tercipta kekacauan pada sistem yang akan diterapkan.

Dari apa yang saya lihat dari berbagai alasan orang melanggar peraturan, saya menyimpulkan bahwa pihak pemegang otoriter semestinya mempertimbangkan secara matang peraturan yang akan dipublikasi, apakah peraturan tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsinya berdasarkan kondisi dari masyarakat, karena apabila peraturan sudah terlanjur dipublikasikan dan ternyata memiliki banyak kekurangan di dalamnya akan menyebabkan menurunya kepercayaan masyarakat yang akan menuntun sikap yang tidak koperatif dalam masyarakat.


Comments

Popular posts from this blog

Urgensi jalur sepeda di kota Bandung

Jalur sepeda adalah jalur yang dikhususkan untuk digunakan pengguna sepeda di jalan raya, seperti dalam halnya yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, ala pemberi isyarat jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan”. Dengan adanya undang-undang tersebut, dapat dilihat betapa serius pemerintah dalam mengupayakan pembangunan kota yang berkelanjutan dimana masyarakatnya didorong untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, hal tersebut dipertegas dengan adanya fasilitas bike sharing yang dioperasikan oleh pemkot Bandung...