Jalur sepeda adalah jalur yang dikhususkan untuk digunakan pengguna sepeda di jalan raya, seperti dalam halnya yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 25 ayat (1) bahwa “Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, ala pemberi isyarat jalan, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan”. Dengan adanya undang-undang tersebut, dapat dilihat betapa serius pemerintah dalam mengupayakan pembangunan kota yang berkelanjutan dimana masyarakatnya didorong untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi, hal tersebut dipertegas dengan adanya fasilitas bike sharing yang dioperasikan oleh pemkot Bandung...
Basis arsitek menuju banyak hal